Bias Kebijakan Newtonian

Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Edisi 24 Desember 2025

BAB IV BIAS KEBIJAKAN AKIBAT GAGAL PAHAM: DARI EPISTEMOLOGI KUANTUM KE KEBIJAKAN NEWTONIAN

Oleh: Agus Pakpahan

IV.1. Pendahuluan: Dari Teori ke Praktik

Setelah menilai kegagalan epistemologis dalam memahami Pasal 33—dimana paradigma Newtonian ekonomi neoklasik mendominasi pemahaman tentang realitas ekonomi kuantum—kita kini beralih ke konsekuensi praktis.

Bagaimana kegagalan epistemologis ini bermetastasis menjadi bias kebijakan sistemik yang menggerogoti implementasi Pasal 33?

Bab ini akan menunjukkan bahwa marginalisasi akademik koperasi yang dibahas di Bab III bukan hanya masalah keilmuan, melainkan akar dari distorsi kebijakan. Tanpa komunitas epistemik yang kuat, tanpa ilmuwan koperasi yang mampu memberikan dasar teoritis dan kritik ilmiah, kebijakan tentang koperasi akan selalu dirancang tanpa basis ilmu dan hakikat koperasi yang andal.

IV.2. Empat Bias Kebijakan Utama

Bias 1: Korporasi-Sentris vs. Koperasi-Marginal

Manifestasi Kebijakan:

· Insentif Fiskal: Korporasi mendapatkan tax holiday, tax allowance, dan berbagai kemudahan fiskal yang dirancang khusus untuk model bisnis korporasi. Sementara koperasi harus berjuang menyesuaikan diri dengan regulasi yang tidak cocok dengan karakter organisasinya.

· Akses Pembiayaan: Sistem perbankan dirancang untuk kredit korporasi dengan agunan fisik yang besar. Koperasi, dengan model bisnis dan agunan yang berbeda (berbasis kepercayaan dan relasi), kesulitan mengakses pembiayaan skala besar.

· Representasi Kebijakan: Dewan-dewan ekonomi nasional didominasi oleh korporasi besar dan akademisi dengan latar belakang korporat. Suara koperasi tidak terdengar dalam perumusan kebijakan makroekonomi.

Akar Epistemologis:
Kebijakan dirancang berbasis pada ilmu ekonomi arus utama (neoklasik Newtonian) yang tidak kompatibel dengan koperasi. Dalam kurikulum arus utama ekonomi ini koperasi hanya dibahas sebagai “bentuk alternatif” atau bahkan “bentuk inferior” yang perlu “dimodernisasi” agar seperti korporasi.

Bias 2: Ekstraksi vs. Regenerasi

Manifestasi Kebijakan:

· Sistem Konsesi: Hutan, tambang, dan laut lebih banyak diberikan melalui sistem konsesi kepada korporasi besar daripada dikelola secara komunal oleh masyarakat adat dan lokal.

· Penerimaan Negara Bergantung Eksploitasi: APBN Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan dari sektor ekstraktif—pajak pertambangan, PNBP migas, dan royalti.

· Regulasi Lingkungan Lemah: Aturan tentang AMDAL, reklamasi, dan tanggung jawab sosial perusahaan seringkali dilemahkan dalam praktik untuk menarik investasi.

Akar Epistemologis:
Ekonomi neoklasik mengajarkan bahwa alam adalah resources (sumberdaya) untuk diekstraksi dan dikonversi menjadi modal. Konsep ekonomi regeneratif—dimana aktivitas ekonomi memperbaiki ekosistem—hampir tidak ada dalam kurikulum ekonomi konvensional.

Bias 3: Sentralisasi vs. Partisipasi

Manifestasi Kebijakan:

· Minim Partisipasi Publik: Keputusan strategis tentang pengelolaan sumberdaya alam, privatisasi BUMN, atau pemberian konsesi sering diambil tanpa konsultasi publik yang bermakna.

· Birokratisasi Pengelolaan: BUMN yang seharusnya menjadi alat kedaulatan ekonomi justru terjebak dalam logika birokrasi—lamban, hirarkis, dan miskin inovasi.

· Konflik Kewenangan: Otonomi daerah justru memperumit implementasi Pasal 33. Sumber daya alam menjadi rebutan antara pemerintah pusat dan daerah.

Akar Epistemologis:
Teori ekonomi neoklasik cenderung melihat negara sebagai regulator eksternal yang menetapkan aturan main, bukan sebagai fasilitator partisipasi. Konsep demokrasi ekonomi—dimana rakyat berpartisipasi aktif dalam keputusan ekonomi—tidak mendapatkan tempat dalam teori ekonomi mainstream.

Bias 4: Pertumbuhan vs. Pemerataan

Manifestasi Kebijakan:

· Fetishisme Angka Pertumbuhan: Kebijakan ekonomi dievaluasi hampir semata-mata berdasarkan kontribusinya terhadap pertumbuhan PDB.

· Trickle-Down sebagai Doktrin: Meski secara retorika sudah ditinggalkan, dalam praktik kebijakan masih ada asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi akan otomatis menetes ke bawah.

· Pengabaian Sektor Informal: Sektor pertanian tradisional, ekonomi informal perkotaan, dan aktivitas subsisten—yang menjadi sumber penghidupan mayoritas rakyat—tidak masuk dalam radar kebijakan ekonomi makro.

Akar Epistemologis:
Ekonomi neoklasik mengembangkan teori pertumbuhan yang fokus pada akumulasi modal dan kemajuan teknologi, dengan asumsi bahwa manfaatnya akan menyebar secara otomatis. Teori distribusi yang serius hampir tidak ada dalam kurikulum inti.

IV.3. Studi kasus: UU Cipta Kerja sebagai Produk Epistemologi Newtonian

UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan tahun 2020 merupakan contoh sempurna bagaimana paradigma Newtonian mendominasi kebijakan ekonomi:

Analisis Epistemologis:

1. Reduksionisme Kompleksitas:

· Realitas Quantum: Ekonomi Indonesia adalah sistem kompleks dengan ribuan hubungan unik antara pelaku ekonomi, ekosistem lokal, dan institusi sosial.

· Pendekatan Newtonian UU Ciptaker: Menganggap semua daerah dan sektor dapat diperlakukan sama dengan standarisasi regulasi.

2. Atomisme dalam Relasi Kerja:

· Realitas Quantum: Hubungan kerja adalah entanglement sosial-ekonomi yang melibatkan kepercayaan, budaya, dan sejarah.

· Pendekatan Newtonian UU Ciptaker: Memperlakukan hubungan kerja sebagai kontrak atomistik yang dapat fleksibel tanpa mempertimbangkan dampak sosial.

3. Optimasi Parsial:
· Realitas Quantum: Keputusan ekonomi memiliki dampak non-lokal pada ekosistem sosial dan lingkungan.

· Pendekatan Newtonian UU Ciptaker: Fokus pada optimasi variabel ekonomi makro (investasi, pertumbuhan) dengan mengabaikan dampak multidimensi.

Dampak pada Implementasi Pasal 33:

1. “Usaha bersama” direduksi menjadi “kemudahan berusaha” untuk korporasi.

2. “Asas kekeluargaan” dalam hubungan kerja diganti dengan aturan pasar tenaga kerja.

3. “Penguasaan negara” atas sumberdaya alam dilemahkan untuk mempermudah investasi.

IV.4. Marginalisasi Akademik sebagai Penguat Bias

Siklus Vicious yang Memperkuat Diri:

1. Tidak ada program studi koperasi → Tidak ada ahli koperasi di pemerintahan

2. Tidak ada ahli koperasi → Kebijakan koperasi dirancang oleh ahli ekonomi korporat

3. Kebijakan dirancang oleh ahli ekonomi korporat → Koperasi dipaksa mengikuti logika korporasi

4. Koperasi dipaksa mengikuti logika korporasi → Koperasi gagal dan dianggap “tidak kompetitif”

5. Koperasi dianggap “tidak kompetitif” → “Membuktikan” bahwa koperasi bukan bidang yang perlu pendidikan khusus.

Kembali ke butir 1.

IV.5. Implikasi Quantum: Dekoherensi Sistemik

Dalam bahasa kuantum, bias kebijakan ini menyebabkan dekoherensi sistemik:

Dekoherensi 1: Pemutusan Keterikatan Sosial

Kebijakan yang korporasi-sentris memutus entanglement sosial yang menjadi fondasi ekonomi kerakyatan. Masyarakat yang sebelumnya terikat dalam hubungan gotong royong diubah menjadi kumpulan individu yang berkompetisi.

Dekoherensi 2: Kolaps Superposisi Organisasi

Koperasi yang seharusnya berada dalam superposisi unit ekonomi + sekolah demokrasi + penjaga ekologi dipaksa mengkolaps menjadi unit ekonomi murni yang diukur dengan metrik korporat.

Dekoherensi 3: Penghancuran Non-lokalitas Positif

Kebijakan ekstraktif menghancurkan efek non-lokal positif dimana aktivitas ekonomi di satu daerah memberikan manfaat ke daerah lain melalui jaringan sosial dan ekonomi.

IV.6. Bukti Empiris: Bagaimana Kebijakan Newtonian Tidak Kompatibel dengan Koperasi

Studi Kasus: Program Restrukturisasi Koperasi 2010-2020

Tujuan Program: “Menyelamatkan” koperasi yang bermasalah dengan membuatnya lebih “profesional” dan “efisien”.

Metode Newtonian yang Diterapkan:

1. Standardisasi Model Bisnis: Semua koperasi didorong mengadopsi model bisnis korporat

2. Professionalisasi Manajemen: Mengganti pengelola dari anggota dengan manajer profesional

3. Skalasi Paksa: Mendorong merger untuk mencapai skala ekonomi

Hasil Quantum:

1. Kehilangan Entanglement Sosial: Anggota merasa tidak memiliki lagi koperasi mereka

2. Kolaps Identitas Multipel: Koperasi menjadi sekadar bisnis, kehilangan fungsi sosial dan pendidikan

3. Peningkatan NPL: Tanpa ikatan sosial, anggota tidak merasa bertanggung jawab membayar pinjaman

Data: Dari 500 koperasi yang direstrukturisasi, 70% gagal dalam 5 tahun, sementara koperasi yang mempertahankan model tradisional seperti KKKK justru tumbuh pesat.

IV.7. Jalan Keluar: Kebijakan Berbasis Epistemologi Quantum

Prinsip 1: Kebijakan untuk Entanglement, bukan Atomisasi

· Daripada: Insentif untuk individu atau korporasi
· Menuju: Insentif untuk jaringan kerjasama dan kemitraan kolektif
· Contoh: Tax credit untuk perusahaan yang bermitra dengan koperasi lokal.

Prinsip 2: Kebijakan untuk Superposisi, bukan Reduksi

· Daripada: Regulasi yang memaksa organisasi memiliki identitas tunggal
· Menuju: Regulasi yang mengakui dan mendukung identitas multipel
· Contoh: Sistem akreditasi yang mengakui koperasi sebagai unit ekonomi sekaligus lembaga pendidikan.

Prinsip 3: Kebijakan untuk Ketidakpastian, bukan Prediktabilitas Palsu

· Daripada: Target pertumbuhan yang rigid
· Menuju: Portofolio eksperimen dengan toleransi kegagalan
· Contoh: Dana inovasi untuk eksperimen model koperasi baru dengan metrik keberhasilan yang multidimensi.

Prinsip 4: Kebijakan Partisipatif, bukan Teknokratik

· Daripada: Kebijakan dari atas oleh teknokrat
· Menuju: Co-creation kebijakan dengan partisipasi aktif koperasi
· Contoh: Platform digital untuk konsultasi publik dalam perancangan regulasi koperasi.

IV.8. Peran Komunitas Epistemik Koperasi

Untuk mengoreksi bias kebijakan, diperlukan komunitas epistemik koperasi yang kuat:

Fungsi yang Diperlukan:

1. Produksi Pengetahuan: Mengembangkan teori koperasi yang sesuai dengan konteks Indonesia

2. Kritik Kebijakan: Memberikan tinjauan kritis terhadap rancangan kebijakan

3. Pendidikan Kebijakan: Melatih birokrat dan legislator tentang hakikat koperasi

4. Jembatan Praktik-Teori: Mendokumentasikan dan mensistematisasi praktik terbaik.

Struktur yang Diperlukan:

· Asosiasi Ilmuwan Koperasi Indonesia yang andal
· Jaringan Think Tank Koperasi di berbagai daerah
· Forum Dialog Regulator-Koperasi-Akademisi yang reguler
· Sistem Fellowship untuk peneliti koperasi di pelbagai lembaga

IV.9. Transisi ke Bab V: Dari Kebijakan ke Realitas

Bab ini telah menunjukkan bagaimana kegagalan epistemologis bermuara pada bias kebijakan sistemik. Kebijakan yang dirancang dengan paradigma Newtonian untuk memahami realitas kuantum menghasilkan distorsi yang merusak implementasi Pasal 33.

Pertanyaan untuk Bab V: Jika kebijakan sudah bias sejak dari desainnya, maka bagaimana dampaknya pada struktur ekonomi nasional? Bagaimana bias-bias kebijakan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini mengubah wajah perekonomian Indonesia menjadi semakin jauh dari cita-cita Pasal 33?

Bab V akan menganalisis detransformasi ekonomi nasional—proses dimana struktur ekonomi Indonesia justru bergerak menjauhi, bukan mendekati, cita-cita Pasal 33, sebagai akibat langsung dari bias kebijakan yang telah dikupas dalam bab ini.