Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Profesi dan Penghasilan Dosen, Fokus pada Kinerja dan Keadilan Non-ASN
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan membawa sejumlah pembaruan strategis dalam pengelolaan dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa regulasi baru ini disusun untuk memperkuat profesionalitas dosen, memperjelas jalur karier akademik, serta menciptakan sistem penghasilan yang lebih adil dan berbasis kinerja, termasuk bagi dosen non-ASN.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan kembali pembedaan status dosen tetap dan dosen tidak tetap, dengan kewajiban keduanya terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dosen tetap diwajibkan bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS dan kinerja tridarma yang terencana serta termonitor, sementara dosen tidak tetap memiliki fleksibilitas beban kerja sesuai penugasan
Jalur Karier Lebih Terstruktur dan Adaptif
Permendiktisaintek 52/2025 juga mengatur secara rinci jenjang jabatan fungsional dosen, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar. Pemerintah memperkenalkan mekanisme promosi yang lebih adaptif, meliputi promosi reguler, promosi penyesuaian, dan loncat jabatan bagi dosen dengan capaian luar biasa di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat
Seorang peneliti kebijakan pendidikan tinggi dari perguruan tinggi negeri, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola karier dosen.
“Regulasi ini memperjelas hubungan antara kinerja tridarma, jenjang akademik, dan penghargaan negara. Dari perspektif riset kebijakan, ini merupakan upaya mengurangi ketimpangan karier dan meningkatkan motivasi akademik dosen,” ujarnya.
Penghasilan Dosen Berbasis Kinerja
Dalam aspek penghasilan, Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan bahwa dosen berhak memperoleh gaji dan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi daerah tertentu, serta tunjangan kehormatan bagi profesor. Besaran tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan kehormatan profesor mencapai dua kali gaji pokok, dengan syarat pemenuhan beban kerja dan indikator kinerja dosen
Yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen non-ASN, yang selama ini kerap menjadi isu ketimpangan di perguruan tinggi swasta dan PTN Badan Hukum.
Peneliti pendidikan dan ketenagakerjaan, menyebut kebijakan ini memiliki implikasi besar bagi keberlanjutan mutu pendidikan tinggi.
“Dari hasil riset kami, ketimpangan penghasilan dosen non-ASN berdampak langsung pada produktivitas akademik. Penyetaraan tunjangan berbasis kinerja adalah langkah progresif untuk menjaga daya saing pendidikan tinggi nasional,” jelasnya.
Dorong Mutu Pendidikan Tinggi
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa profesionalitas dosen adalah kunci mutu pendidikan tinggi, yang harus dijaga melalui integritas akademik, etika profesi, dan sistem penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
Permendiktisaintek 52/2025 mulai berlaku sejak diundangkan dan secara resmi mencabut aturan sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi kuat bagi penguatan sumber daya manusia dosen dalam menghadapi tantangan global pendidikan tinggi ke depan (As)
